Pasal 354 KUHP 2023
Pasal 354
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang
dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah
diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang
berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Cukup jelas.