Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 353 KUHP 2023

Pasal 353
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "mencegah" adalah berusaha agar Pejabat yang berwenang yang bersangkutan tidak sempat bertindak.
Yang dimaksud dengan "menghalang-halangi" adalah apabila Pejabat yang berwenang tersebut sudah bertindak dan dicegah untuk melakukan tindakannya.
Yang dimaksud dengan "menggagalkan" adalah meniadakan hasil tindakan yang telah dilakukan Pejabat yang berwenang yang bersangkutan.