Pasal 356 KUHP 2023
Pasal 356
Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta
Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan
tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan
yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang
diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara
orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampuan, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Penjelasan:
Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah melalaikan kewajiban Setiap Orang membantu tercapainya keadilan, khususnya yang berkaitan dengan pengampuan dan perwalian.