Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 357 KUHP 2023

Pasal 357
Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Penjelasan:
Cukup jelas.