Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 358 KUHP 2023

Pasal 358
  1. Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang atau pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan pertolongan pada saat orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana karena hendak menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan merupakan salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri, atau mantan suami atau istrinya.


Penjelasan:
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa kewajiban Setiap Orang untuk membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti adanya bahaya lagi keamanan umum atau pada waktu seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, dan sebagainya. Karena itu, perbuatan tidak membantu padahal perbuatan itu tidak akan membahayakan dirinya patut dicela.

Ayat (2)
Cukup jelas.