Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 360 KUHP 2023

Paragraf 4
Perusakan Maklumat Negara

Pasal 360
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "maklumat" adalah pengumuman yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.