Pasal 361 KUHP 2023
Paragraf 5
Laporan atau Pengaduan Palsu
Pasal 361
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada
Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak
Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut
tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Ketentuan ini merupakan Tindak Pidana yang dikenal sebagai pelaporan atau pengaduan palsu. Yang dilaporkan atau diadukan adalah terjadinya Tindak Pidana, bukan perbuatan yang tidak merupakan Tindak Pidana.