Pasal 363 KUHP 2023
Pasal 363
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat,
jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud "tanda kebesaran" adalah yang berhubungan dengan pangkat atau jabatan dalam kekuasaan umum, baik sipil maupun militer.