Pasal 362 KUHP 2023
Paragraf 6
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Pasal 362
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan
perbuatan jabatan yang tidak dljabatnya, atau melakukan
perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini perbuatan jabatan atau mengenakan tanda kepangkatan adalah perbuatan jabatan atau tanda kepangkatan baik sipil maupun militer.