Pasal 365 KUHP 2023
Pasal 365
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai lagi, atau menghilangkan:
- Barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi Pejabat yang berwenang; atau
- akta, Surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah Pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada Pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.
Penjelasan:
Cukup jelas.