Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 366 KUHP 2023

Pasal 366
Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat, membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.


Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan kegiatan pos yang mendapatkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "Surat" misalnya kartu pos, warkat pos, Surat cetakan, atau telegram.