Pasal 366 KUHP 2023
Pasal 366
Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu
sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat,
membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah
diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke
dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan kegiatan pos yang mendapatkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "Surat" misalnya kartu pos, warkat pos, Surat cetakan, atau telegram.