Pasal 372 KUHP 2023
Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Pasal 372
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
- membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan;
- mengumumkan seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum.
Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "petikan dari Surat resmi negara" termasuk menyalin, mengutip isi Surat sebagian atau keseluruhan.
Yang dimaksud dengan "membuat salinan" termasuk dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.