Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 372 KUHP 2023

Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin

Pasal 372
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
    1. membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan;
    2. mengumumkan seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
    3. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum.


Penjelasan:
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "petikan dari Surat resmi negara" termasuk menyalin, mengutip isi Surat sebagian atau keseluruhan.
Yang dimaksud dengan "membuat salinan" termasuk dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.