Pasal 371 KUHP 2023
Bagian Keempat
Tindak Pidana Irigasi
Pasal 371
Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang
pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau
bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Cukup jelas.