Pasal 376 KUHP 2023
Pasal 376
Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan
maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan
mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak
mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "mengurangi nilai mata uang: misalnya, dengan mengikir mata uang emas atau mata uang perak.