Pasal 377 KUHP 2023
Pasal 377
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap
Orang yang:
- mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut rusak sebagai mata uang yang tidak rusak; atau
- menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.
Penjelasan:
Huruf a
Dalam ketentuan ini, orang yang mengedarkan uang palsu dengan tidak mengetahui tentang kepalsuannya tidak dapat dipidana.
Huruf b
Cukup jelas.