Pasal 379 KUHP 2023
Pasal 379
Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan,
membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda
yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk
memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk
memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan:
Yang dipidana bukan hanya orang yang meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang, akan tetapi juga orang yang melakukan perbuatan membuat atau menyediakan bahan atau benda, yang diketahuinya bahwa bahan atau benda tersebut akan digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai uang yang resmi.