Pasal 378 KUHP 2023
Pasal 378
Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak
asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya,
kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Orang yang dikenakan ketentuan ini adalah orang yang mengetahui bahwa uang tersebut palsu atau dipalsukan baik pada saat menerima uang tersebut atau pun beberapa saat setelah itu, dan kemudian tetap mengedarkannya.