Pasal 386 KUHP 2023
Pasal 386
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV, Setiap Orang yang:
- memalsu ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan setelah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah asli atau tidak dipalsu; atau
- memakai ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah asli atau tidak dipalsu.
- Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Penjelasan:
Ayat (1)
Untuk menjamin keabsahan dan ketepatan ukuran, takaran, atau timbangan yang dipergunakan dalam perdagangan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Barang yang digunakan untuk mengukur, menakar dan menimbang (termasuk kelengkapannya) ditera oleh Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewajiban tera ini untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang tidak sehat yang akan merugikan konsumen. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atas tera tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.