Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 387 KUHP 2023

Pasal 387
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
    1. menghilangkan tanda batal pada Barang yang ditera, dengan maksud hendak memakai Barang tersebut seolah-olah masih dapat dipakai; atau
    2. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk d[iual, suatu Barang yang dihilangkan tanda batal seolah-olah Barang tersebut masih dapat dipakai.
  2. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.


Penjelasan:
Ayat (1)
Penghilangan tanda pada Barang yang ditera dilakukan oleh kantor metrologi dan dengan penghilangan tanda pada Barang yang ditera tersebut, tidak dapat dipakai lagi oleh pemiliknya.

Huruf a
Yang dimaksud dengan "tanda batal" adalah tanda yang diberikan kepada Barang yang tidak atau tidak lagi memenuhi syarat untuk dipakai.

Huruf b
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.