Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 392 KUHP 2023

Pasal 392
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:
    1. akta autentik;
    2. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
    3. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
    4. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
    5. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;
    6. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
    7. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Penjelasan:
Surat dalam ketentuan ini sifatnya lebih penting daripada Surat pada umunrnya, oleh karena itu ancaman pidananya lebih berat daripada ancaman pidana pada perbuatan yang diatur dalam Pasal 389.