Pasal 389 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
Pasal 389
Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 388 menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang
yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- meterai, cap, atau tanda yang tidak asli, dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
- Barang yang dibubuhi meterai, cap, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum.
Penjelasan:
Cukup jelas.