Pasal 401 KUHP 2023
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menggelapkan asal-usul orang" adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya, menukar Anak, memungut Anak dikatakan Anaknya sendiri, atau Anak.