Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 401 KUHP 2023

BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN

Pasal 401
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "menggelapkan asal-usul orang" adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya, menukar Anak, memungut Anak dikatakan Anaknya sendiri, atau Anak.