Pasal 402 KUHP 2023
Pasal 402
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV, Setiap Orang yang:
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
- melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
- Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah antara laki-laki dan penempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan.
Yang dimaksud dengan "perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah" adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan.