Pasal 406 KUHP 2023
BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
- melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Huruf b
Cukup jelas.