Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 406 KUHP 2023

BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum

Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
  2. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.


Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Huruf b
Cukup jelas.