Pasal 405 KUHP 2023
Pasal 405
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/atau huruf e.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023