Pasal 408 KUHP 2023
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 408
Setiap Orang yang secara terang-terangan
mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah
kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori I.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "secara terang-terangan" adalah secara langsung melakukan perbuatan tersebut kepada Anak.