Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 408 KUHP 2023

Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
dan Alat Pengguguran Kandungan

Pasal 408
Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "secara terang-terangan" adalah secara langsung melakukan perbuatan tersebut kepada Anak.