Pasal 409 KUHP 2023
Pasal 409
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan
kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk
menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "alat untuk menggugurkan kandungan" adalah setiap benda yang menurut sifat penggunaannya dapat menggugurkan kandungan.