Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 413 KUHP 2023

Pasal 413
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keluarga batih" terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.