Pasal 413 KUHP 2023
Pasal 413
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut
merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keluarga batih" terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.