Pasal 414 KUHP 2023
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Paragraf 1
Percabulan
Pasal 414
- Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul
terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis
kelaminnya:
- di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
- yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.