Pasal 417 KUHP 2023
Pasal 417
Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi
hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari
hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan
orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk
melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap
dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan:
Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul. Cara untuk menggerakkan seseorang tersebut adalah dengan memberi hadiah atau berjanji akan memberi hadiah, dan dengan cara tersebut pelaku Tindak Pidana menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau menyesatkan orang tersebut.