Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 416 KUHP 2023

Pasal 416
  1. Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  2. Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Penjelasan:
Cukup jelas.