Pasal 427 KUHP 2023
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang
diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
III.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.