Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 428 KUHP 2023

BAB XVI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG

Pasal 428
  1. Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  3. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2) dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
    2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.


Penjelasan:
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, hakim perlu meneliti tiap kejadian, apakah hubungan antara terdakwa dan orang yang berada dalam keadaan terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjanjian yang mewajibkan terdakwa memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang yang terlantar tersebut.

Ayat (2)
Termasuk dalam Pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau bantuan pemerintah.

Ayat (3)
Cukup jelas.