Pasal 432 KUHP 2023
Pasal 432
Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang
sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan
yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan:
Ketentuan ini menunjukkan adanya kewajiban Setiap Orang menyelamatkan jiwa orang lain dari bahaya maut, sepanjang pertolongan itu tidak membahayakan dirinya atau orang lain.