Pasal 431 KUHP 2023
Pasal 431
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan
Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.