Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 431 KUHP 2023

Pasal 431
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d.


Penjelasan:
Cukup jelas.