Pasal 442 KUHP 2023
Pasal 442
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan
Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Penjelasan:
Cukup jelas.