Pasal 448 KUHP 2023
Pasal 448
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
- secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
- memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana.
Penjelasan:
Cukup jelas.