Pasal 449 KUHP 2023
Pasal 449
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang mengancam dengan:
- Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
- suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
- perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
- suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
- penganiayaan berat; atau
- pembakaran.
- Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Ayat (1)
Tindak Pidana dalam ketentuan ini dildasifrkasikan sebagai Tindak Pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.