Pasal 451 KUHP 2023
Paragraf 2
Penyanderaan
Pasal 451
Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan
orang tersebut secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk
menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya,
dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Penyanderaan mirupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan penculikan, penyanderaan dilakukan agar orang yang disandera tetap berada di tempat kediamannya atau di tempat lain dan dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.