Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 451 KUHP 2023

Paragraf 2
Penyanderaan

Pasal 451
Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Penjelasan:
Penyanderaan mirupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan penculikan, penyanderaan dilakukan agar orang yang disandera tetap berada di tempat kediamannya atau di tempat lain dan dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.