Pasal 450 KUHP 2023
Bagian Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf 1
Penculikan
Pasal 450
Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud
untuk menempatlan orang tersebut secara melawan hukum
di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau
untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak
berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Penculikan merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk memperdagangkan orang, tetapi secara melawan hukum untuk menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan orang tersebut tidak berdaya.