Pasal 457 KUHP 2023
BAB XX
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Pasal 457
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan
mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan
membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara
terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau
memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak
terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk
memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah
Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen
sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan
dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi
maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling
sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Status (2 Januari 2026):
Dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, sebagai berikut:
BAB III
PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal VII
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:
41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 457
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
Penjelasan:
Cukup jelas.