Pasal 456 KUHP 2023
Bagian Kelima
Pidana Tambahan
Pasal 456
Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450
sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Penjelasan:
Cukup jelas.