Pasal 461 KUHP 2023
Pasal 461
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan
kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan eutanasia aktif.
Meskipun eutanasia aktif dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan yang dinyatakan dengan kesungguhan hati, namun perbuatan tersebut tetap diancam dengan pidana. Hal ini berdasarkan suatu pertimbangan karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan moral agama. Di samping itu juga untuk mencegah kemungkinan yang tidak dikehendaki, misalnya, oleh pelaku Tindak Pidana justru diciptakan suatu keadaan yang sedemikian rupa sehingga timbul permintaan untuk merampas nyawa dari yang bersangkutan.
Ancaman pidana di sini tidak ditujukan terhadap kehidupan seseorang, melainkan ditujukan terhadap penghormatan kehidupan manusia pada umunnya, meskipun dalam kondisi orang tersebut sangat menderita, baik jasmani maupun rohani. Jadi motif pelaku tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam Tindak Pidana.