Pasal 462 KUHP 2023
Pasal 462
Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi
sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang
tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Penjelasan:
Apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi sarana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu Tindak Pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.