Pasal 478 KUHP 2023
Pasal 478
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena
pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Penjelasan:
Cukup jelas.