Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 480 KUHP 2023

Pasal 480
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.


Penjelasan:
Cukup jelas.