Pasal 480 KUHP 2023
Pasal 480
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Penjelasan:
Cukup jelas.