Pasal 486 KUHP 2023
BAB XXVI
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Pasal 486
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu
Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,
dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Penjelasan:
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana penggelapan. Pada Tindak Pidana penggelapan, Barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku Tindak Pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana Barang tersebut belum berada di tangan pelaku Tindak Pidana. Saat timbulnya niat untuk memiliki Barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu Barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana pencurian, sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah Barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur Tindak Pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai Barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena Tindak Pidana, misalnya suatu Barang yang berada dalam penguasaan pelaku Tindak Pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemiliknya.