Pasal 487 KUHP 2023
Pasal 487
Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan
sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak
lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena
penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Penjelasan:
Cukup jelas.