Portal Undang-Undang KUHP Baru Tahun 2023. Untuk mahasiswa, akademisi, praktisi, dan umum.

Pasal 493 KUHP 2023

Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
  1. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
  2. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.


Penjelasan:
Cukup jelas.