Pasal 493 KUHP 2023
Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang
menipu pembeli:
- dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
- tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.
Penjelasan:
Cukup jelas.