Pasal 494 KUHP 2023
Pasal 494
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda
paling banyak kategori II, jika:
- Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
- nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Penjelasan:
Cukup jelas.